Posts

Showing posts with the label ppshtpm

Resmi Tersangka, Kasus Pelanggaran Hak Cipta PSHT Lampung

Resmi Tersangka, Kasus Pelanggaran Hak Cipta Lambang PSHT Lampung Ilmusetiahati.com - Pemberitahuan penetapan tersangka oleh Polda Lampung. Alhamdulilah pada 8 Juni 2021 telah keluar hasil dari gelar penetapan tersangka dugaan tindak pidana bidang merek dan indikasi geografis milik Organisasi Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) yang sudah terdaftar dengan nomer sertifikat IDM 000656328 dan 000656329 kelas 25. Legalitas Persaudaraan Setia Hati Terate dibawah kepemimpinan Ketua Umum Dr. Ir., H. Muhammad Taufiq, S.H., M.Sc dan Majelis Luhur Ir. R.B wiyono Pembatalan 13 Badan Hukum oleh PSHT dengan No. Perkara Kasasi : 619 K/TUN/2018(inkracht). Keabsahan hasil Parapatan Luhur PSHT Tahun 2016 No. Perkara 24/Pdt.G/2017/PN Mad (Inkracht). Badan Hukum Yayasan SH Terate SK KEMENKUMHAM NO AHU-AH.01.06-0007657 yang diperkuat dengan putusan kasasi No. Perkara Kasasi : 3588 K/Pdt /2019 (Inkracht). 14 Hak paten yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Meliputi (H

Sebarkan HOAX, Pimpinan PSHTPM Dilaporkan ke Polres Paser

Sebarkan HOAX, Pimpinan PSHTPM Dilaporkan ke Polres Paser Ilmusetiahati.com - Penerbit harian, media cetak kaltim post memberitakan pernyataan dari saudara Wa’an bahwa “Jika ada PSHT lain yang mengaku-ngaku di Paser selain kepemimpinannya, itu palsu atau abal-abal. Karena kasasi dari kubu sebelah sudah jelas ditolak pengadilan, ini jelas ada bukti lampirannya”.  Selasa (27/4/2021). Dalam statmen di media cetak tersebut, Wa’an mengaku sebagai ketua PSHT cabang Paser dengan pucuk pimpinan pusat adalah R Moerdjoko HW. Wa’an juga menyatakan bahwa “Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan pengadilan negeri Surabaya memutuskan PSHT yang berpusat di Madiun itulah yang sah dan legal dengan pucuk pimpinan R Moerdjoko HW sebagai pemegang hak dan merek lambang yang telah dinyatakan putusan sahnya oleh pengadilan pada januari dan februari 2021”. Baca Juga :  PSHT Persaudaraan Setia Hati Terate Dalam kesempatan lain, ketua PSHT cabang Paser Muhammad Solihin, S.Pd dengan ketua umum pusat Dr.

Kronologi Penganiayaan Anggota PSHT Surakarta, Korban Sempat Ditanya KOE JJ OPO PUNJER

Kronologi Penganiayaan Anggota PSHT Surakarta, Korban Sempat Ditanya KOE JJ OPO PUNJER Ilmusetiahati.com - Selasa 1 Juni 2021 sekitar pukul 00.10 Wib telah terjadi penganiayaan yang dilakukan oleh Ifan (Ketua PSHTPM Ranting Banjarsari) bersama sekitar 10 orang, pada saat kejadian Yosua Nugrohoyadiyanto (Korban asal PSHT Ranting Baki) sedang nongkrong di TKP Wedangan Solid belakang Brotherhood, korban datang sendirian mengendarai mobil dan ikut nongkrong. Tiba-tiba datang rombongan Saudara Ifan bersama sekitar 10 orang rombongan tersebut yang kemudian disapa oleh korban dan sempat bersalaman, Setelah bersalaman Yosua (Korban) lalu ditanya oleh Ifan " JJ OPO PUNJER " kemudian dijawab oleh korban " PSHT " lalu diulangi lagi " JJ OPO PUNJER " korban tetap menjawab PSHT. Baca Juga : Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal Meninggal, Ternyata Warga PSHT Tiba-tiba pelaku langsung memukul korban, kemudian spontan rombongan PSHTPM lainya ikut mengeroyok korban sehingga

Sejarah Pamter atau Paspamter PSHT

Sejarah Pamter atau Paspamter PSHT     Ilmusetiahati.com - Sejarah Cikal bakal PAMTER atau Paspamter Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT).   Paspamter sendiri berdiri secara resmi pada 16 Oktober 2010 melalui intruksi Surat Edaran SE:34/SE/PSHT.000/X/2010.   Pada awalnya lembaga ini oleh Alm. H. Tarmadji Boedi Harsono,SE diberi nama sebagai SATGAS SH Terate yang bertujuan sebagai pengaman Intern kegiatan PSHT, serta sebagai pembantu lapangan Dewan Harkat Martabat dalam hal Investigasi.   Jika SATGAS SH Terate ditugaskan sebagai pengaman Intern kegiatan ataupun acara, maka sebagai secara Ekstern atau kegiatan luar dilapangan ditangani oleh Koordinator Lapangan (Korlap).   Baca Juga : PSHT Kota Jambi Perbaikan 99 Mushola   Seiring berjalanya waktu berbagai lembaga pengamanan PSHT seperti SATGAS SH Terate, Garda Terate , Panter dll mulai bertransformasi menjadi PASPAMTER atau PAMTER sebagai lembaga pengamanan Intern.   Sedangakan untuk ekstern tetap ditangani Koordinator Lapangan.   Bai

Terseret Kasus Korupsi, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Bukan Warga PSHT

Terseret Kasus Korupsi, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Bukan Warga PSHT   Ilmusetiahati.com - Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) tidak pernah mengangkat Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin sebagai warga tingkat I atau warga Kehormatan PSHT. Kepala Biro Humas PSHT Agus Subaygo merasa pihaknya perlu meluruskan hal ini, setelah sebelumnya ramai diberitakan Azis diangkat PSHT Pusat Madiun (PSHTPM), sebagai warga kehormatan. Azis belakangan dicegah bepergian ke luar negeri lantaran sedang manjalani proses penyidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Warga PSHT tidak perlu risau, sebab PSHTPM berbeda dengan Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT)," ujar Agus dalam keterangannya, Sabtu (1/5). Menurutnya, warga kehormatan di PSHT diberikan dengan mempertimbangkan berbagai aspek ketokohan seseorang dan kiprahnya di tengah-tengah masyarakat. BACA JUGA : Surat Hasil Penyidikan Terbaru, Petinggi PPSHTPM Jadi Tersangka Mereka diberikan kehormatan sebagai warga PSHT karena telah mem

Oknum Pelatih PSHTPM di Surabaya Diduga Cabuli Anak dibawah umur

Image
Oknum Pelatih PSHT di Surabaya Diberikan Diduga Cabuli Anak dibawah umur Ilmusetiahati.com - Oknum Pelatih PSHT di Surabaya Diberikan Diduga Cabuli Anak dibawah umur Pelatih perguruan pencak silat Persaudaraan Setia Hati Terate Pusat Madiun (PSHTPM) Parluh 17 asal Kelurahan Benowo, Kecamatan Pakal Kota Surabaya berinisial M pengesahan tahun 1999 diberikan sangsi Organisasi setelah dilaporkan ke Polsek Mojokerto (30/9/2020) . Pria paruh baya itu diberikan sangsi skorsing atas dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur, terkait kasus dugaan pelecehan tersebut berdasarkan rapat Pamter Wilayah Barat di Tandes (6/10/2020) Terduga pelaku M dikenakan sangsi skorsing berupa tidak boleh akif / mengikuti seluruh kegiatan di Persaudaraan Setia Hati Terate Pusat Madiun (PSHTPM) selama 4 Tahun terhitung 3 November 2020 sd 3 November 2024. Semoga kasus pencabulan anak dibawah umur tersebut segera ditangani pihak yang berwajib dan menjadi pembelajaran untuk kedepanya. (ikrar,rizki)