Sebarkan HOAX, Pimpinan PSHTPM Dilaporkan ke Polres Paser

Sebarkan HOAX, Pimpinan PSHTPM Dilaporkan ke Polres Paser


Ilmusetiahati.com - Penerbit harian, media cetak kaltim post memberitakan pernyataan dari saudara Wa’an bahwa “Jika ada PSHT lain yang mengaku-ngaku di Paser selain kepemimpinannya, itu palsu atau abal-abal. Karena kasasi dari kubu sebelah sudah jelas ditolak pengadilan, ini jelas ada bukti lampirannya”.  Selasa (27/4/2021).

Dalam statmen di media cetak tersebut, Wa’an mengaku sebagai ketua PSHT cabang Paser dengan pucuk pimpinan pusat adalah R Moerdjoko HW.

Wa’an juga menyatakan bahwa “Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan pengadilan negeri Surabaya memutuskan PSHT yang berpusat di Madiun itulah yang sah dan legal dengan pucuk pimpinan R Moerdjoko HW sebagai pemegang hak dan merek lambang yang telah dinyatakan putusan sahnya oleh pengadilan pada januari dan februari 2021”.

Baca Juga : PSHT Persaudaraan Setia Hati Terate

Dalam kesempatan lain, ketua PSHT cabang Paser Muhammad Solihin, S.Pd dengan ketua umum pusat Dr. Ir. H. Muhammad Taufik, SH, M.Sc, telah melakukan pendekatan secara kekeluargaan, melayangkan surat somasi kepada saudara Wa’an untuk mengklarifikasi di media cetak Kaltim Post atas pernyataannya yang telah didalilkan. Dua kali somasi telah dilayangkan oleh pihak Solihin namun tidak ada iktikad baik dari saudara Wa’an untuk mengklarifikasi pernyataanya tersebut.

Akhirnya, Muhammad Solihin melaporkan saudara Wa’an ke Polres Paser agar dapat membuktikan apa yang didalilkan tentang legalitas organisasi PSHT.

“Agar dinamika kepengurusan PSHT cabang Paser ini jelas secara legalitas hukumnya. Tidak membuat anggota PSHT kebingungan dengan penyebaran dan penyesatan informasi tersebut. Kami berharap saudara Wa’an dapat membuktikan apa yang telah didalilkan. Sehingga tidak terjadi penyesatan informasi dan pemberitaan bohong di publik. Apakah memang benar-benar ada dualisme  PSHT atau memang organisasi yang berbeda namum memiliki nama  serupa tapi tak sama” ungkap Muhammad Solihin.

Baca Juga : Sejarah Pamter atau Paspamter PSHT

Rabu, (07/06/2021), ketua PSHT Cabang Paser Muhammad Solihin dipanggil oleh kasat reskim polres Paser guna permintaan keterangan klarifikasi atas pelaporan yang dilayangkan ke saudara Wa’an tentang menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong sebagai mana dimaksud dalam pasal 310 KUHP.

Comments

Popular posts from this blog

Jasa SEO Website Profesional Tana Tidung

Jasa SEO Website Profesional Halmahera Tengah

Jasa SEO Website Profesional Sumba Barat Daya