Tanggapan Putusan 25/G/2021/PTUN.JKT Terkait Yayasan SH Terate

Tanggapan Putusan 25/G/2021/PTUN.JKT Terkait Yayasan SH Terate


Ilmusetiahati.com - Tanggapan terkait beredarnya kabar putusan 25/G/2021/PTUN.JKT.

  1. Gugatan terhadap Badan Hukum Yayasan SH Terate tersebut dilayangkan oleh Saudara Sukriyanto, S.H. M.H selaku kuasa hukum secara pribadi tidak mewakili PSHT , PSHTPM ataupun Organisasi manapun.



  1. Putusan tersebut adalah terkait " Pencabutan Pencatatan Perubahan Pembina Pengurus, Pengawas Yayasan Setia Hati Terate Tanggal 28 Nopember 2017 ".



  1. Yang dicabut hanyalah catatan perubahan pengurus 28 Nopember 2017. Jika ada perubahan Pengurus selain itu ( Misal 17 Agustus 2018 atau 17 Agustus 2019) maka hasil putusan 25/G/2021/PTUN.JKT sama sekali tidak memiliki pengaruh.



  1. Perubahan Catatan Pengurus Yayasan SH Terate merupakan Hak Koleltif Ketua Pembina Yayasan SH Terate Ir. H. R.B Wiyono.



  1. Yayasan SH Terate telah memiliki Badan Hukum Yayasan dengan Nomor Surat Menkumham : AHU-AH.01.06.00076 yang diperkuat dengan putusan Kasasi Nomor : 3588k/pdt/2019 (inkracht). Dengan Ketua Pembina Yayasan Ir. H. R.B Wiyono dan Ketua Pengurus Yayasan Brigjen Pol (Purn) Lanjar Soetarno.



  1. Warga SH Terate tidak perlu terpancing terhadap segala provokasi yang ingin menggagalkan Parapatan Luhur PSHT 2021 di Padepokan Agung PSHT Jl.Merak No. 10.

Comments

Popular posts from this blog

Jasa SEO Website Profesional Tana Tidung

Jasa SEO Website Profesional Halmahera Tengah

Jasa SEO Website Profesional Sumba Barat Daya