Kuasa Hukum PSHT Laporkan Sekelompok Orang Terkait Dugaan Pelanggaran Hak Cipta

Kuasa Hukum PSHT Laporkan Sekelompok Orang Terkait Dugaan Pelanggaran Hak Cipta


Ilmusetiahati.com - Kuasa Hukum PSHT Laporkan Sekelompok Orang Terkait Dugaan Pelanggaran Hak Cipta.

Perlu diketahui sebelumnya bahwa PSHT telah memiliki Hak Paten melilputi Lambang, Logo, Buku Pedoman Jurus, Senam dan Pasangan, Uborampe, Seragam, Batik dan Merk Dagang yang sah dan legal dimata hukum dan Negara.

Kuasa Hukum PSHT (Persaudaraan Setia Hati Terate), melakukan Upaya Hukum untuk mendapatkan keadilan dan kepastian Hukum, melaporkan kasus /Kejadian di Kepolisian Daerah Lampung terkait Ujaran Kebencian Rasial dan Pelanggaran Hak Cipta Merk PSHT.

Baca Juga : Serang Warga PSHT, Begundal PPSHTPM Terbirit Birit Diburu Polisi

“ Kami melaporkan sekelompok orang diduga telah melakukan dugaan tindak Pidana, perbuatan tidak menyenangkan, premanisme, ujaran kebencian dan telah melakukan dugaan tindak pidana pelanggaran Hak Cipta terkait merek dan peraturan pemerintah nomor 21 Tahun 2020 tentang pembatasan sosial berskala besar dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disense 2019 ( Covid ),” ungkap Kuasa Hukum PSHT, Deny Permana., SH., MH dan Mohamad Samsodin., SH, melalui keterangan Pers.

PSHT Berkukatan Hukum


Dijelaskannya, bahwa PSHT secara legalitas telah memiliki Pemberkasan Adminitrasi yang komplit khususnya di wilayah Lampung, bahkan terdata di Kesbangpol.

“Kami jelaskan juga, bahwa Legal historis Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) adalah organisasi pencak silat yang dalam penyelenggaraan organisasinya tunduk dan patuh terhadap AD/ART PSHT, sejak tahun 1951 s/d AD/ART PSHT Tahun 2016 yang telah dinotariskan dan pada saat ini Persaudaraan Setia Hati Terate adalah organisasi berbadan hukum.

Baca Juga : Seluruh Ketua Umum SH Terate

Berdasarkan Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0010185.AH.01.07. Dengan Ketua Umum yaitu Dr. Ir. Muhammad Taufiq, S.H.,M.Sc periode tahun 2016 sd 2021,” dijelaskan mereka.

Berikut beberapa hal diuraikan:

  1. Diawali dengan terbitnya SK Pengurus Pusat Nomor : 088/SK/PP-PSHT/X/2020 Tentang : Penetapan Dewan Pertimbangan dan Pengurus Cabang Persaudaraan Setia Hati Terate Kota Bandar Lampung Provinsi Lampung Periode Tahun 2020-2025.

  2. Persiapan dilakukan dengan dikeluarkannya SK Pengurus Cabang PSHT Kota Bandar Lampung Provinsi Lampung Nomor : 001 Tahun 2020 Tentang : Panitia Pelaksana Pelantikan Pengurus Cabang PSHT Kota Bandar Lampung Provinsi Lampung.

  3. Dengan dikeluarkannya Surat Izin Kegiatan dari Polresta Kota Bandar Lampung Nomor : S1/371/I.P.P.3.2.7/XI/2020.

  4. Surat dari Hotel Nusantara Syariah Perihal : Surat Pernyataan terkait pemakaian hotel guna pelantikan pengurus Cabang PSHT Kota Bandar Lampung Provinsi Lampung.

  5. Surat keterangan dari Pemerintah Kota Bandar Lampung Badan Penanggulangan Bencana Daerah Nomor : 360/R-3013/IV.06/XI/2020, Perihal : Penerapan Protokol Kesehatan.

Comments

Popular posts from this blog

Jasa SEO Website Profesional Tana Tidung

Jasa SEO Website Profesional Halmahera Tengah

Jasa SEO Website Profesional Sumba Barat Daya